Aturan Bantuan Militer dalam Operasi Kepolisian Perlu Dipertegas
Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra mengingatkan perlu diatur secara lebih tegas tentang tata cara bantuan militer dalam hal ini TNI pada operasi kepolisian. Disadari dalam kondisi tertentu aparat kepolisian menghadapi tugas penegakan hukum di medan yang sulit dan lama, sehingga diperlukan kehadiran prajurit militer.
“Memang ada tugas penegakan hukum yang di hutan atau medan yang sulit maka Polri bisa minta bantuan kekuatan militer. Prajurit yang membantu operasi kepolisian ini di bawah kendali Polri. Prosedur dan tata cara permintaan bantuan militer ini yang harus diatur,” katanya saat dihubungin di Jakarta, Senin (27/7/15).
Mantan Panglima Kodam Iskandar Muda ini menambahkan mengacu pada pemahaman ini maka wacana memberikan pelatihan Raider kepada anggota Brimob menurutnya tidak proporsional dan cenderung berlebihan. Dalam UU no.34/2004 tentang TNI sudah diatur tentang operasi militer selain perang yaitu membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hanya saja masih ada aturan yang perlu dipertegas seperti sampai dimana batas kewenangannya serta anggaran yang dikeluarkan dari pihak yang meminta bantuan atau dari anggaran TNI sendiri.
Sementara itu bicara pada kesempatan yang berbeda anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M. Husen Mohi menyebut tidak masalah apabila Brimob mengikuti pelatihan Raider dari TNI. Kerja sama tersebut menurutnya dapat mempererat kebersamaan dan mereduksi konflik antar kesatuan.
“Bagi saya tidak masalah Brimob diberikan pelatihan Raider oleh TNI daripada berlatih pada tentara asing, kan lebih baik TNI yang melatih. Itu juga dapat mempererat persatuan dan kebersamaan diantara keduanya dan bisa mereduksi peluang konflik antar anggota TNI dan Polri,” ujar dia. (iky) foto: andri/parle/hr